Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Lanjutkan Program Ketenagakerjaan-Insentif Ekonomi 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak!

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |20:07 WIB
Prabowo Lanjutkan Program Ketenagakerjaan-Insentif Ekonomi 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak!
Prabowo Lanjutkan Program Ketenagakerjaan-Insentif Ekonomi 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak! (Foto: Airlangga soal Stimulus Ekonomi/Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan terkait sejumlah program ketenagakerjaan dan insentif ekonomi yang akan dilanjutkan maupun diperluas pada tahun 2027. Pemerintah saat ini tengah mematangkan skema pelaksanaan serta kebutuhan anggarannya.

“Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).

Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah akan melanjutkan program magang di Kementerian Ketenagakerjaan dengan sasaran 150 ribu peserta. Selain itu, program vokasi juga akan diteruskan dengan target menjangkau 300 ribu orang.

Pemerintah turut melanjutkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Jika tahun ini fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja pada sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 cakupannya direncanakan diperluas ke seluruh sektor.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” jelas Airlangga.

Selain itu, pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Menurut Airlangga, perhitungan tersebut saat ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan.

Di sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan dilanjutkan pada 2027. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar, termasuk skema fasilitas untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar dengan dasar insentif sebesar Rp2 miliar.

Pemerintah juga tengah mematangkan kelanjutan sejumlah perlindungan bagi pekerja, termasuk kebijakan terkait diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan. Besaran manfaat akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah dan masih difinalisasi bersama Kementerian Keuangan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement