Puluhan Ribu Pekerja Tandatangani Petisi Tolak Aturan Baru JHT

Azfar Muhamamd, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 08:17 WIB
Puluhan ribu orang tandatangani petisi JHT. (Foto: Okezone.com).
Share :

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 ini juga sekaligus mencabut aturan sebelumnya, pada Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015

“Jadi kalau buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp550 triliun,” keluhnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya