Aturan Baru JHT Tak Dicabut, Buruh Bakal Geruduk Kemnaker

Michelle Natalia, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 14:30 WIB
Buruh Bakal Demo soal JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)
Share :

Said menerangkan masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya. Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah mencabut kembali Permenaker 2/2022 yang dirasa merugikan para pekerja khususnya yang terkena PHK.

"Jaid apabila memang tidak didengar ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya