"Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," ungkapnya.
Jadi, selain dapat pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses loker.
Bahkan, ada benefit yang besar.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," jelasnya.
Kemudian, apakah JHT sama sekali tidak bisa diutak-utik?
Jawab Dita, bisa.
BACA JUGA:Kritik JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KSPI: Buruh Mau Makan Apa?
Dia menerangkan, 30% bisa cair untuk bayar DP rumah, tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun.
"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua," terangnya.