JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Segera Siapkan Dokumen Ini!

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 15:36 WIB
Cara cairkan dana JHT sebelum usia 56. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun dengan dokumen ini.

Dikutip berbagai sumber, ada waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah yang ingin mencairkan dana JHT.

Waktu tersebut berlaku sejak aturan baru itu diterbitkan.

Di mana peserta masih bisa mencairkan JHT sampai 4 Mei 2022.

 BACA JUGA:Soroti Aturan JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Jubir Partai Perindo: Jangan Korbankan Hak Pekerja!

Aturan itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Tapi, untuk mencairkannya tentu ada syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya