JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Segera Siapkan Dokumen Ini!

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 15:36 WIB
Cara cairkan dana JHT sebelum usia 56. (Foto: Okezone)
Share :

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. KTP.

3. Kartu Keluarga.

4. Surat keterangan berhenti kerja.

5. Buku rekening yang masih aktif.

6. Foto Diri terbaru (tampak depan).

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-).

Setelah peserta memastikan dirinya memenuhi syarat dan dokumen sudah disiapkan, bisa cairkan dengan cara ini:

1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Isi data diri.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri dengan tampak depan.

Serta gunakan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara melalu panggilan video.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya