JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Segera Siapkan Dokumen Ini!

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 15:36 WIB
Cara cairkan dana JHT sebelum usia 56. (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan informasi dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (12/2/2022), berikut ini syarat bagi pekerja yang ingin cairkan JHT:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri.

3. Peserta kena PHK.

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).

5. Peserta meninggalkan wilayah Indonesia.

 BACA JUGA:Ada Pengganti JHT bagi Pekerja Kena PHK, Apa Itu?

Tak hanya syarat, ada dokumen juga yang harus dilengkapi untuk cairkan dana JHT, berikut yang perlu disiapkan:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya