JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Sabda Pranawa Jati mengaku kecewa dengan adanya aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) Ketenagakerjaan.
Menurutnya, aturan yang diterbitkan dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 dapat merugikan pekerja.
“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia, JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," tegas Sabda di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).
BACA JUGA:Buruh Minta Menaker Cabut Permenaker soal Pencairan JHT
Dia mengataka, kalau JHT itu hanya bisa diambil saat usia 56 tentu akan memberatkan pekerja yang kena PHK.