Marak Aset Kripto, Bappebti Perketat Pengawasan

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 10:25 WIB
Bappebti perketat perdagangan aset kripto
Share :

Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik.

Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya