JAKARYA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan perlindungan jaminan pekerja atau buruh ter-PHK sebelum 56 tahun. Pemerintah akan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan memberikan sejumlah insentif berupa uang pesangon uang, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
“Pemerintah akan memberikan jaminan pekerjaan, uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bagi pekerja formal yang terlindungi dengan jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan sosial baru di dalam Undang Undang Ciptaker untuk melindungi pekerja yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum ke pasar kerja ,” kata Menko Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Cara Praktis Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK
Menko Airlangga memaparkan, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka pendek.
“Klaim JKP bisa efektif per 1 Februari 2022 dimulai berlakukan dan ini perlindungan jangka pendek yang diberlakukan bagi pekerja dan buruh karena nanti akan diberikan secara langsung seketika setelah bekerja ,” urainya.
Baca Juga: Pekerja Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun