360 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Aturan Baru JHT, Menaker Revisi?

Athika Rahma, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 16:39 WIB
JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penolakan terhadap aturan baru terkait batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) semakin menyeruak. Petisi online yang dibuat untuk menggalang suara semakin ramai ditandatangani.

Petisi berjudul Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun awalnya ditargetkan mencapai 15.000 suara.

Namun hingga Senin (14/2/2022) siang ini, jumlah suara yang masuk mencapai lebih dari 360.000 dari target 500.000 tanda tangan.

"Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari deskripsi petisi tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan dana JHT. Tabungan ini baru bisa dicairkan setelah peserta mencapai usia 56 tahun. Sebelumnya, di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, tidak ada batasan usia ini.

Kalangan buruh dengan keras menolak adanya aturan baru ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan meminta Jokowi mencopot Menaker Ida Fauziyah karena banyaknya kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya