JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau fit and proper test anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK telah menerima permohonan terhadap 11 calon BPA.
"OJK memberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen," ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Menurut pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, pelaksanaan PKK dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima lengkap.
Calon Anggota BPA yang dinyatakan lulus dalam PKK OJK akan diproses penetapannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar AJBB.
Selanjutnya, apabila ada calon BPA yang tidak lulus, manajemen diminta untuk mengajukan calon dengan suara terbanyak kedua dan seterusnya yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.