Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Adapun HET diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yaitu minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
(Taufik Fajar)