Lantas, bagaimana syaratnya?
Mengutip berbagai sumber, Rabu (16/2/2022), saldo JHT dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun, yakni dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lainnya.
BACA JUGA:Hari Ini! Ribuan Buruh Geruduk Kantor Menaker Tolak Aturan Baru JHT
Berikut syarat bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
2. Peserta mengundurkan diri.
3. Peserta kena PHK.
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
5. Peserta meninggalkan wilayah Indonesia.