Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Syaratnya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 12:15 WIB
Cara cairkan JHT sebelum usia 56 tahun. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun.

Hal ini bisa dilakukan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat.

Ketentuan pencairan JHT saat pekerja berusia 56 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

 BACA JUGA:KSPI: JHT Tabungan Milik Buruh, Pemerintah Tak Berhak Melarang

Adapun skema tersebut menjadi polemik, khususnya di kalangan pekerja.

Nyatanya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya