Adapun total tersebut jika sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Sementara, manfaat JHT yang akan diterima Koko jika sesuai ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yakni Rp15.800.316.
BACA JUGA:Pekerja Bisa Cairkan JHT 100% Sebelum 3 Mei 2022
Berikut rinciannya:
- Iuran JHT : 5,7% x Rp4.000.000= Rp228.000
- Total iuran : 60 bulan x Rp228.000= Rp13.680.000
- Pengembangan 5 tahun : Rp2.120.310 (-+ 5,7% per tahun)
Total manfaat : Rp15.800.316