Menghitung Simulasi JHT: Punya Gaji Rp4 Juta Kena PHK di Usia 30 Tahun Bisa Dapat Rp66 Juta

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 10:47 WIB
Cara menghitung simulasi JHT. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan simulasi manfaat JHT.

Diketahui, pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam peraturan ini, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

 BACA JUGA:Kemnaker Ungkap Proses Penetapan Aturan Baru JHT

Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan simulasi manfaat JHT.

Mengutip Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/2/2022), berikut simulasi manfaat JHT:

Koko seorang pekerja di PT A dengan upah yang diaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.

Namun, Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun. Maka manfaat JHT yang akan diterima Koko yakni Rp66.775.213 (tanpa membayar iuran lanjutan).

Adapun total tersebut jika sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Sementara, manfaat JHT yang akan diterima Koko jika sesuai ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yakni Rp15.800.316.

 BACA JUGA:Pekerja Bisa Cairkan JHT 100% Sebelum 3 Mei 2022

Berikut rinciannya:

- Iuran JHT : 5,7% x Rp4.000.000= Rp228.000

- Total iuran : 60 bulan x Rp228.000= Rp13.680.000

- Pengembangan 5 tahun : Rp2.120.310 (-+ 5,7% per tahun)

Total manfaat : Rp15.800.316

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya