JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat.
"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Kamis (17/2/2022).
Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.
SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.