5 Fakta Dirut Krakatau Steel Diusir DPR hingga Proyek Blast Furnace

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Sabtu 19 Februari 2022 06:33 WIB
Dirut Krakatau Steel (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi VII DPR mengusir Direktur PT Krakatau Steel, Silmy Karim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPR Senayan Jakarta.

Rapat yang dipimpin, Ketua Komisi VII, Bambang Haryanto itu, menghasilkan perdebatan antara Dirut Krakatau Steel, Silmy Karim dengan Bambang Haryanto.

“Untuk menjaga marwah sidang ini, saya minta anda keluar, karena tidak menghormati sidang ini,” ungkap Bambang Haryanto menegur.

Okezone pun merangkum fakta-fakta pengusiran Dirut Krakatau Steel hingga proyek Blast Furnace, Sabtu (19/2/2022):

1. Pertanyakan Produksi Baja

Sebelumnya Pimpinan Sidang Bambang Haryanto, mempertanyakan penguatan produksi baja dalam negeri.

“Ini khan seharusnya ada semangat memperkuat produksi baja dalam negeri. Yang saya bingung, bagaimana pabrik blast furnace ini dihentikan, tapi satu sisi ingin memperkuat produksi dalam negeri. Jangan jangan kita pura-pura main tapi pura-pura ngak ikut main,” ungkapnya.

2. Diusir DPR, Dirut Krakatau Steel Bicara Soal Stop Proyek Blast Furnace

Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Silmy Karim menjelaskan alasan penghentian Proyek Blast Furnace atau peleburan tanur tinggi. Masalahnya karena perusahaan mengalami kerugian.

Silmy menjelaskan, kerugian terjadi karena adanya ketidakseimbangan antara kapasitas fasilitas hulu (ironmaking and steelmaking) dan kapasitas fasilitas hilir (rolling), membuat perusahaan harus mengimpor bahan baku. Lalu, perusahaan memproduksi baja setengah jadi dengan harga yang tinggi dan berfluktuasi.

"Setelah beroperasi, kami menghitung antara produk yang dihasilkan dengan harga jual tidak cocok hitungannya atau dengan kata lain rugi. Dengan ini Kementerian BUMN berkonsultasi dengan BPK, dengan kajian lembaga independen, kita putuskan menghentikan operasinya," ujar Silmy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR.

3. DPR Investigasi Proyek Blast Furnace

Komisi VII DPR RI segera melakukan investigasi berhentinya Proyek Blast Furnace atau peleburan tanur tinggi. Proyek ini dihentikan pada 2019 karena merugikan PT Krakatau Steel sebagai pengelolanya.

Rencana investigasi tersebut diungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi usai mengusir Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim saat rapat dengar pendapat (RDP), hari ini.

"Kita sepakati bahwa kita akan lakukan investigasi khusus untuk Krakatau Steel," ujar Bambang.

Blast Furnace menjadi salah satu proyek yang merugikan emiten dengan kode saham KRAS lantaran adanya ketidakseimbangan antara kapasitas fasilitas hulu (ironmaking and steelmaking) dan kapasitas fasilitas hilir (rolling). Hal itu membuat perusahaan harus mengimpor bahan baku. Bahkan, perusahaan memproduksi baja setengah jadi dengan harga yang tinggi dan berfluktuasi.

Kerugian perusahaan belum dipastikan nilainnya. Hanya saja, manajemen KRAS mengakui bila Blast Furnace dilanjutkan, maka proyeksi kerugian perusahaan dalam 5 tahun ke depan mencapai USD2,5 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya