Fakta-Fakta CPNS Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri, Nomor 3 Wajib 10 Tahun

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 20 Februari 2022 04:30 WIB
Fakta CPNS pindah instansi dianggap mengundurkan diri. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Setiap calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak boleh mengajukan pindah instansi dalam kurun waktu minimal 10 tahun.

Di mana apabila nekat tetap meminta pindah maka sama saja dianggap mengundurkan diri.

Berikut fakta menarik CPNS dianggap mengundurkan diri karena ajukan pindah instansi yang dirangkum di Jakarta, Minggu (20/2/2022).

1. Kesanggupan Penuhi Komitmen

Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi.

Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri.

 BACA JUGA:CPNS Tak Boleh Ajukan Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Ingat Ya!

2. BKN Bilang Begini

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyatakan bahwa ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi disampaikan kepada publik.

“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” terangnya di Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya