MEDAN - Tiga gudang melakukan penimbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kg di Deliserdang, Sumatera Utara. Pemilik akan segera dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Iya benar. Rencananya kita akan panggil hari Senin, 21 Februari 2022 untuk klarifikasi. Kalau nanti ada indikasi pelanggaran, kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, dikutip Minggu (20/2/2022).
John menekankan kepada seluruh produsen minyak goreng agar selalu mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).
"Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat," ucap Jhon.
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sisanya baru boleh diekspor.
Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (harga eceran tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Untuk diketahui, Polisi sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan, telah mendatangi tiga gudang di Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat, 18 Februari 2022. Kedatangan itu dalam rangka pemantauan bahan pokok penting, khususnya minyak goreng, yang diduga mengalami kelangkaan