Alasannya karena itu merupakan hak prerogatif presiden seperti yang tertuang dalam UU IKN yang sudah disahkan sebelumnya.
Tak hanya Kepala Otorita, nantinya presiden juga akan menunjuk seorang menteri.
"Karena ini jabatan setingkat menteri, jadi seperti biasanya pemilihan menteri. Tapi tentu Presiden akan menerima masukan dari berbagai pihak," sambungnya.
Baca Selengkapnya: Kantongi Nama Kepala Otorita IKN Nusantara, Jokowi Umumkan April 2022
https://economy.okezone.com/amp/2022/02/19/470/2549815/kantongi-nama-kepala-otorita-ikn-nusantara-jokowi-umumkan-april-2022
(Zuhirna Wulan Dilla)