Dalam hal kebijakan pangan yang dilakukan BPN, terdapat tiga peraturan yang menjadi payung hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog, dan Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang BPN. Ketiga beleid itu saling berkaitan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Secara organisasi, BPN terbagi atas 3 kedeputian, satu sekretaris utama dan dibantu unsur pengawas selain Kepala BPN. Kedeputian pertama Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan yang bertugas sebagai koordinasi, perumusan kebijakan, pengendalian ketersediaan pangan hingga stabilisasi harga pangan di bidang produsen dan konsumen;
Kemudian, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang bertugas perumus kerawanan pangan dan gizi, mengendalikan kerawanan pangan, pengendalian pengelolaan bantuan pangan, hingga pengawas pemenuhan persyaratan gizi pangan dan penyusun hingga pemantau bidang kerawanan pangan dan gizi.
Ketiga adalah Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Deputi ini bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)