Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp17,1 Triliun, Masuk Kantong Negara Rp1,7 Triliun

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 13:36 WIB
Tax amnesty jilid II diminati masyarakat (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTATax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela(PPS) sudah berjalan selama 52 hari sejak 1 Januari 2022. Dari program tersebut, Sri Mulyani mengantongi pajak penghasilan (PPh) senilai Rp1,78 triliun.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (21/2) pukul 08.00 WIB, terdapat sebanyak 15.226 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Tercatat sebanyak 16.952 surat keterangan dari seluruh peserta.

"Total nilai harta bersih para peserta telah mencapai Rp17,13 triliun," dikutip MNC Portal dikutip dari laman resmi PPS di Jakarta, Senin(21/2/2022).

Adapun aset para peserta PPS terdiri dari Rp15,38 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 87,7% dari total harta. Ditambah dengan Rp1,02 triliun deklarasi luar negeri atau 6% dari total aset.

Total dana yang diinvestasikan peserta PPS tercatat adalah senilai Rp1,08 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,3% dari total nilai harta bersih.

Para peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya