JAKARTA – Transaksi saham di bawah Rp10 juta akan dibebaskan bea meterai Rp10 ribu. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menegaskan regulator pasar modal telah melakukan koordinasi terkait implementasi Bea Meterai (BM).
Sehingga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pembebasan dari Bea Meterai untuk Trade Confirmation (TC) transaksi bursa dengan nilai sampai dengan Rp10 juta.
Laksono menilai pembebasan BM tersebut dilakukan untuk mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor retail, dengan harapan tidak mengurangi minat untuk melakukan transaksi Bursa.
“Saat ini lebih dari separuh investor aktif melakukan transaksi dengan nilai dibawah Rp10 juta,” ungkapnya di Jakarta, kemarin.
Dirinya menjelaskan, ketentuan Bea Meterai telah berlaku sejak Jan 2021 (UU) dan meterai elektronik sudah tersedia sejak Okt 2021(PMK) untuk pemenuhan Bea Materai (BM) atas dokumen elektronik seperti Trade Confirmation (TC) atas transaksi Bursa. Sedangkan pada Maret 2022 adalah penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai wajib pungut Bea Meterai. Sebagai informasi, TC tetap terutang Bea Meterai meskipun tidak dipungut oleh AB, nasabah tetap terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan sistem AB, Laksono menambahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan regulator telah menyelenggarakan serangkaian sosialisasi atau workshop kepada AB sejak awal 2021. Hal ini agar AB memahami ketentuan dan mempersiapkan sistem jika ditunjuk sebagai pemungut BM dan atau tidak ditunjuk namun ingin memfasilitasi pemenuhan BM bagi nasabah, kebutuhan pengembangan dan infrastruktur dari AB berbeda beda, bergantung pada jumlah nasabah aktif masing masing setiap hari.
”DJP juga telah mempermudah proses pemungutan jika sistem belum siap. Dengan dikeluarkannya PerDirjen yang mengatur bahwa pemungutan dapat dilakukan secara manual,”jelasnya.