JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merilis aturan pelaksanaan atas UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai di akhir Januari 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini tengah digodok untuk selesai agar bisa diterapkan pada tanggal 1 Februari 2021.
"Mudahan-mudahan bisa kelar minggu depan aturannya. Ditunggu saja," ujar Hestu saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga: Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Ditjen Pajak Siapkan Aturannya
Saat ini, bea meterai dikenakan atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenai bea meterai Rp10.000 per dokumen.
Dokumen tersebut merupakan transaksi surat berharga, seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Nantinya setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya Rp10.000.