Peringatan! Promosi Investasi Ilegal Bisa Dipenjara

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 10:11 WIB
Masyarakat Diingatkan soal Dampak Promosi Investasi Ilegal. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebagaimana diketahui pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 56 KUHP berisi tentang tindak pidana sebagai pembantu kejahatan. "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," bunyi pasal tersebut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya