48 Peserta Korban PHK Cairkan JKP, Dapat Berapa?

Athika Rahma, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 20:06 WIB
JKP Telah Dicairkan 48 Orang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.

Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, satu pekan setelahnya atau pada 18 Februari 2022, tercatat sudah ada 48 orang yang mencairkan manfaat JKP, meskipun program ini belum diresmikan Presiden Jokowi.

"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/2/2022).

Chairul mengatakan, ada alasan teknis yang menghambat peluncuran program ini.

"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," jelas Chairul.

Kemudian lanjut dia, berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP.

Adapun, program JKP diperuntukan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya