Lalu, untuk siswa penerima PIP juga harus dipastikan telah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
Kemudian, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.
Besaran yang didapat pada PIP ini pun bervariasi tergantung pada tingkatan pendidikannya.
- SD/MI/Paket A sejumlah Rp450.000,-/tahun.
- SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
- SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Nantinya, BLT tersebut akan dikirim melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Baca Selengkapnya: BLT Anak Sekolah Cair Sampai 31 Desember, Intip Besaran dan Begini Cara Daftarnya
(Zuhirna Wulan Dilla)