Karyawan Es Ini Gugat JHT Cair di Usia 56 Tahun ke MK

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 14:25 WIB
Aturan Pencairan JHT Digugat ke MK. (Foto: Okezone.com)
Share :

Samiani harus menunggu dulu sampai usia mencapai 56 tahun sesuai ketentuan turunan dari UU a quom yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 2 Tahun 2022, yang menyatakan Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena PHK sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Dirinya pun menilai bahwa Menteri Tenaga Kerja asal saja membuat aturan yang akhirnya berootensi merugikan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya