Notaris Sebut Syarat Jual Beli Tanah Pakai BPJS Kesehatan Ribet

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 14:36 WIB
Jual Beli Tanah dengan BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Menurutnya, Yosua penambahan syarat baru ini untuk melakukan transaksi jual-beli tanah tidak menjadi lebih sulit ketika ada diberlakukan sistem OSS untuk masyarakat yang belum mempunyai kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Cuma pendapat saya pribadi mungkin tidak dibuat seperti sistem OSS, yang belum punya langsung di daftarkan secara otomatis by sistem, dengan surat pernyataan dan lain sebagainya, jadi pelayanan publik juga tidak terhambat," sambubung Yosua.

Selain itu Notaris asal Surabaya, Jawa Timur, Henny menjelaskan BPJS Kesehatan ini akan menambah panjangkan perjalanan birokrasi untuk mengurus akta jual beli tanah.

"Misalnya hanya ada keperluan sekali saja, kamudian terpaksa harus mendaftarkan BPJS, terus tidak aktif lagi (BPJS) karena sudah selesai urusan, kemudian pada saat kedua kalinya setelah satu hingga 3 tahun mengadakan transaksi kembali," kata Henny. 

Artinya menurut Henny akan ada kewajiban membayar iuran BPJS, karena sudah terdaftar, yang tidak terlaksanakan. Hal tersebut yang di khawatirkan oleh Henny dan notaris lain akan lebih sulit kembali mengurusnya.

Sebab hal tersebut menurut Henny belum bisa sepenuhnya dilakukan secara online. Jikapun harus offline maka dikhawatirkan akan terjadi pembatasan jam masuk kantor karena adanya pandemi covid 19.

"Itu tentunya akan mempersulit kami sekalu notaris untuk melaksanakan tugas dan fungsi kami," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya