Cek Kriteria Instansi yang Tetap di Jakarta dan Pindah ke Ibu Kota Baru

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 15:56 WIB
Jembatan Penghubung Ibu Kota Baru (Foto: Kementerian PUPR)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah usai menyusun skenario pemindahan Kementerian Lembaga (KL) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal ini terlampir dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip Okezone, Rabu (23/2/2022).

Asesmen Skenario Kementerian/Lembaga Pemindahan IKN yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat pusat yang terbagi dalam lima klaster. Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN.

Adapun rincian asesmen skenario pemindahan K/L dapat dilihat sebagai berikut:

Kerangka Perencanaan Tahapan Pindahan Aparatur sipil negara dan Unlt Organlsasl Kementerian/Lembaga Lc II (secara umum, pemindahan K/L dan aparatur sipil negara ke IKN mengikuti algoritma yang terdiri atas tiga bagian yakni

(i) tetapkan skenario unit organisasi yang disusun oleh K/L yang dipindahkan ke IKN.

(ii) tetapkan skenario aparatur sipil negara yang disusun oleh K/L yang akan dipindahkan k9 IKN

(iii) tetapkan skenario keluarga, yang disusun oleh tiap aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN

Visi transformasi cara kerja baru di IKN, antara lain adalah kantor bersama (shared-officel, pengaturan kerja yang fleksibel (flexible uorking arrangementl dan visi pemerintahan pintar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya