JAKARTA - Baru-baru ini viral sebuah cuitan di media sosial Twitter yang birisi laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan Rp3,1 miliar untuk pejabat main golf.
Kabar itu langsung menuai perbincangan netizen di media sosial.
Apalagi, saat ini kisruh aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sedang menuai polemik di masyarakat.
BACA JUGA:Aturan Wajib BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah
Pihak BPJS Ketenagakerjaan pun buka suara menanggapi viral kabar tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima Okezone.com, Kamis (24/2/2022), BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, kalau jaminan keanggotaan golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero).
Di mana itu merupakan perolehan dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004, serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992.
"Jaminan keanggotaan golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK. JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," kata pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan," tambahnya.
Sebagai informasi, muncul kabar anggaran golf tersebut yang diunggah akun Twitter bernama @RakyatPekerja.
Postingan ini sudah mendapatkan 9.224 retweet, 2.153 quote retweet dan 25,5 ribu likes.
"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 miliar buat main Golf," tulis admin @RakyatPekerja, Kamis (24/2/2022).
BACA JUGA:Apakah JHT Sama dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Lebih Besar Mana Dapatnya?
MNC Portal Indonesia pun mencoba meneliti laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.
Dalam dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 halaman 67, terdapat jaminan keanggotaan Golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.
Tertulis, Jaminan Keanggotaan Golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp3.107.810.580.
Lalu, tertulis juga bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki keanggotan terhadap 7 klub golf, yaitu:
1. Rancamaya, Bogor dengan nilai Rp1,48 miliar.
2. Taman Dayu Golf Club dengan nilai Rp215,5 juta.
3. Cibodas Golf Park dengan nilai Rp180 juta.
3. Damai Padang Indonesia Golf dengan nilai Rp473 juta.
4. Palm Hill Country dengan nilai Rp202 juta.
5. Pan Isi Development dengan nilai Rp177,23. juta.
6. PT Kokaba Diba dengan nilai Rp375 juta.
Selain itu, dalam aset tidak lancar tersebut, terdapat penyaluran pinjaman kendaraan (car loan) untuk pejabat struktural BPJS Ketenagakerjaan, sesuai Keputusan Direksi Nomor: KEP/368/122011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pinjaman Pembelian Kendaraan Roda Empat bagi Karyawan Pejabat Struktural.
Penyaluran pinjaman kendaraan (car loan) per 31 Desember 2019 dan 2018 yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan masing-masing sebesar Rp3,21 miliar dan Rp3,58 miliar.
(Zuhirna Wulan Dilla)