Berikut ini koridor pelaksanaan yang dilakukan oleh setiap unit kepegawaian K/L:
a. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3).
b. memperhatikan batas usia pensiun.
c. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai dan data penilaian potensi dan kompetensi.
Baca Selengkapnya: Tak Semua PNS Pindah ke IKN Nusantara, Simak Kriterianya
(Zuhirna Wulan Dilla)