Ini Kriteria PNS yang Pindah ke Ibu Kota Baru, Kalian Termasuk?

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 06:10 WIB
Ini kriteria PNS yang pindah ke IKN. (Foto: Okezone)
Share :

Berikut ini koridor pelaksanaan yang dilakukan oleh setiap unit kepegawaian K/L:

a. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3).

b. memperhatikan batas usia pensiun.

c. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai dan data penilaian potensi dan kompetensi.

Baca Selengkapnya: Tak Semua PNS Pindah ke IKN Nusantara, Simak Kriterianya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya