Pajak Digital Mulai Diterapkan 2023

Antara, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 21:19 WIB
Rencana Pengenaan Pajak Digital. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa pajak digital yang terdiri dari dua pilar akan diimplementasikan pada 2023.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, pilar pertama akan memberikan solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan dari digitalisasi ekonomi dan mengalokasikan hak pemajakan tanpa mendasarkan kehadiran fisik.

Baca Juga: Sri Mulyani Revisi PPh Final Jasa Konstruksi, Berikut Ketentuannya

Sementara pilar kedua diterapkan untuk memastikan bahwa Perusahaan Multinasional (PMN) yang beroperasi secara internasional dengan kehadiran fisik membayar pajak dengan tarif minimum yang disepakati.

"Penerapan pilar pertama akan membuat Indonesia mendapatkan alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima PMN digital terbesar tanpa keharusan ada kehadiran fisik di Indonesia," kata Utama dalam webinar "Menerka Arah Kebijakan Perpajakan Internasional Pasca Terbit UU HPP" yang dipantau, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Pajak Karbon Berlaku 1 April, Pengusaha Sudah Siap?

​​​​Pilar pertama terdiri dari amount A dan amount B. Di mana amount a mendasarkan pengenaan pajak untuk PMN beromzet global di atas 20 miliar euro dan tingkat profitabilitas di atas 10% sementara amount B mendasarkan pungutan pajak pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle/ALP). "Dampaknya, penerimaan pajak yang berasal dari amount A akan bergantung pada jumlah PMN yang memiliki nexus di Indonesia, nilai revenue yang diperoleh PMN di Indonesia, dan tingkat profitabilitasnya," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya