Pajak Digital Mulai Diterapkan 2023

Antara, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 21:19 WIB
Rencana Pengenaan Pajak Digital. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Pilar kedua terdiri dari Global Anti Erosion Base untuk PMN dengan kehadiran fisik di Indonesia yang memenuhi threshold 750 juta euro sesuai BEPS aksi 13.

Di samping itu, dalam pilar kedua juga terdapat Subject to Tax Ratio (STTR) yang ketentuannya akan mengubah beberapa klausul P3B dengan tarif minimum 9 persen.

"Untuk ini dampaknya penerimaan pajak akan bergantung pada jumlah Ultimate Parent Entity (UPE) yang berdomisili di Indonesia dan mempunyai constituent entity-nya yang berada di yurisdiksi yang tarif pajaknya di bawah tarif minimum. Dan ini diperkirakan akan mempengaruhi efektivitas insentif pajak khususnya tax holiday," katanya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya