Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS di 2023, Simak Syaratnya!

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 26 Februari 2022 06:30 WIB
Pegawai honorer bisa jadi PNS 2023. (Foto: Okezone)
Share :

- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Baca Selengkapnya: Bagaimana Nasib Pegawai Honorer Tahun 2023?

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya