JAKARTA- Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menilai kelangkaan minyak goreng (migor) lantaran pasar masih menyesuaikan dengan kebijakan intervensi pemerintah saat ini. Adapun harga minyak goreng harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Saat ini sedang masa transisi di mana produsen mencari bahan baku yang sesuai DPO untuk memproduksi minyak goreng HET,” ujar Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman dalam keterangan resmi, Senin (28/2/2022).
Baca Juga: Produksi Biodiesel Penyebab Harga Minyak Goreng Mahal?
Maka dari itu, pemerintah perlu mempertemukan produsen minyak goreng dengan produsen CPO sesuai harga DPO. Selain itu, diperlukan penyiapan rantai pasok minyak goreng HET.
"Misalnya dengan melibatkan Perum Bulog dalam hal distribusi minyak goreng HET hingga masyarakat bawah," sebutnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Harga Minyak Goreng Masih Mahal di Pasar Tradisional, Ini Pengakuan Pedagang
Eddy menambahkan, terkait jumlah produksi Crude Palm Oil/CPO Indonesia, pada 2021 mencapai 46.88 juta metrik ton. Dia bilang, dari jumlah tersebut untuk kepentingan domestik sebanyak 18,42 juta metrik ton.