5 Fakta Harga Gas LPG Non Subsidi Semakin Mahal

Athika Rahma, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2022 11:49 WIB
Gas Elpiji (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan harga gas LPG non subsidi. Keputusan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Berikut adalah fakta-fakta harga gas LPG 5,5 kg dan 12 kg kembali naik, ditulis MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2022).

1. Naik Rp 15.000 per Kg

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga LPG non subsidi ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri migas. Rata-rata, harga gas ini naik Rp 15.000 per kg.

“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” jelas Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

2. Sesuai Kemampuan Masyarakat

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, Pertamina memastikan kenaikan harga ini sudah sesuai dengan kemampuan masyarakat.

"Kenaikan harga LPG diterapkan karena telah mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pasar," ujar Irto.

3. Konsumsi Hanya 7%

Pertamina juga mengatakan, konsumsi LPG non subsidi relatif lebih sedikit dibanding LPG subsidi, yaitu 7%. Sementara, konsumsi gas 3 kg mencapai 93%.

Karena jumlahnya yang menyasar kelompok tertentu, maka kenaikan harga ini tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya