Sehingga, 2 persen untuk membayar jaminan dana pensiun bisa ditanggung pemerintah, dan 1% nya bisa oleh karyawan.
BACA JUGA:Karyawan Es Ini Gugat JHT Cair di Usia 56 Tahun ke MK
"Saya yakin kalau perusahaan belum mampu untuk membayar iuran pensiun karyawan ini, kalau beban itu tidak ada, saya kira mereka (perusahaan) rela mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sebab, menurut Suheri saat ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua mereka.
(Zuhirna Wulan Dilla)