Aturan Kerja PNS, WFO 100%

Athika Rahma, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 16:20 WIB
Aturan kerja PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerapkan aturan kerja baru untuk PNS.

Hal ini dilakukan memperhatikan penerapan PPKM dan kondisi penanganan Covid-19.

Aturan kerja ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

 BACA JUGA:Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS di 2023, Simak Syaratnya!

SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.

SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya