Aturan Kerja PNS, WFO 100%

Athika Rahma, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 16:20 WIB
Aturan kerja PNS. (Foto: Okezone)
Share :

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% WFO.

- PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.

- Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya