JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerapkan aturan kerja baru untuk PNS.
Hal ini dilakukan memperhatikan penerapan PPKM dan kondisi penanganan Covid-19.
Aturan kerja ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS di 2023, Simak Syaratnya!
SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.
SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini.
Pada aturan ini, PNS sektor non esensial yang berada di wilayah dengan PPKM level 4 sudah diperbolehkan WFO dengan kapasitas 25%.
Sebelumnya, PNS di wilayah ini wajib WFH 100%.
Lalu, untuk level 3 kapasitas WFO-nya naik menjadi 50%, level 2 75% dan level 1 100%.
BACA JUGA:Intip Pekerjaan yang Termasuk PNS, Ada Dokter hingga Perawat
Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
- PPKM Level 4, sebanyak 25% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
- Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.
(Zuhirna Wulan Dilla)