Pada aturan ini, PNS sektor non esensial yang berada di wilayah dengan PPKM level 4 sudah diperbolehkan WFO dengan kapasitas 25%.
Sebelumnya, PNS di wilayah ini wajib WFH 100%.
Lalu, untuk level 3 kapasitas WFO-nya naik menjadi 50%, level 2 75% dan level 1 100%.
BACA JUGA:Intip Pekerjaan yang Termasuk PNS, Ada Dokter hingga Perawat
Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
- PPKM Level 4, sebanyak 25% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.