Aturan Kerja PNS, WFO 100%

Athika Rahma, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 16:20 WIB
Aturan kerja PNS. (Foto: Okezone)
Share :

Pada aturan ini, PNS sektor non esensial yang berada di wilayah dengan PPKM level 4 sudah diperbolehkan WFO dengan kapasitas 25%.

Sebelumnya, PNS di wilayah ini wajib WFH 100%.

Lalu, untuk level 3 kapasitas WFO-nya naik menjadi 50%, level 2 75% dan level 1 100%.

 BACA JUGA:Intip Pekerjaan yang Termasuk PNS, Ada Dokter hingga Perawat

Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).

- PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.

- PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.

- PPKM Level 4, sebanyak 25% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.

- PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.

- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

- PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya