Kabar Baik! JHT dan JKP Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 03 Maret 2022 06:10 WIB
JHT dan JKP bisa cair sebelum usia 56 tahun. (Foto: Kemnaker)
Share :

Manfaat tersebut berupa manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id.

Bahkan, pekerja bisa dapat pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ucapnya.

Oleh sebab itu, kini pekerja yang ter-PHK atau mengundurkan diri bisa menikmati dua fasilitas dari JHT dan JKP.

Baca Selengkapnya: Menaker: Klaim JHT Sesuai Aturan Lama Bahkan Dipermudah

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya