Manfaat tersebut berupa manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id.
Bahkan, pekerja bisa dapat pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ucapnya.
Oleh sebab itu, kini pekerja yang ter-PHK atau mengundurkan diri bisa menikmati dua fasilitas dari JHT dan JKP.
Baca Selengkapnya: Menaker: Klaim JHT Sesuai Aturan Lama Bahkan Dipermudah
(Zuhirna Wulan Dilla)