Jangan Banyak Alasan! PNS Harus Mau Pindah ke Ibu Kota Baru, Hukumnya Wajib

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Kamis 03 Maret 2022 13:15 WIB
PNS Pindah ke Ibu Kota Baru (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Kementerian PANRB menekankan bahwa ASN seperti PNS yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara meski belum diputuskan jumlah ASN yang akan dipindah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN.

“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga: Begini Konsep Kantor PNS di IKN Nusantara

Dalam konteks pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara ini tentunya sama dengan proses pengambilan keputusan penting lainnya, di mana akan ada kriteria, alternatif, dan ada konstrain.

Tjahjo mengatakan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan rencana perpindahan ibu kota ini. “Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN,” jelasnya.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengemukakan bahwa skenario pemindahan ASN bukan hanya mengenai jumlah ASN saja.

Skenario tersebut juga meliputi antara lain mengenai rencana ASN yang akan dipindah dan juga membawa keluarganya (suami/istri dan anak), serta terkait tunjangan tambahan diluar gaji yang diterima oleh ASN yang pindah. Serta bagaimana rencana kesiapan infrastruktur hunian maupun sarana prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN tersebut.

“Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara,” ujarnya.

Alex menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai tunjangan bagi ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN Nusantara. Namun, berapa besarannya masih belum diputuskan.

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," imbuh Alex.

Untuk diketahui, visi IKN baru adalah sebagai Kota Dunia untuk Semua dan juga sebagai simbol identitas bangsa yang modern dan berstandar internasional. IKN baru dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi Kota Paling Berkelanjutan di Dunia, sebagai Penggerak Ekonomi Indonesia di Masa Depan, serta menjadi Simbol Identitas Nasional.

Mengacu pada visi tersebut, konsep kelembagaan dan tata kelola pemerintahan di IKN berlandaskan pada Smart Governance yang menghasilkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, dan kolaboratif.

Untuk itu, Kementerian PANRB bersama instansi terkait juga tengah melakukan pembahasan intensif dalam rangka simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital multisektor, penguatan koordinasi dan jejaring institusi, dan penataan manajemen ASN melalui pengembangan kompetensi dan pemenuhan kesejahteraan yang relevan.

Perkantoran pemerintahan di IKN baru akan dibangun dalam konsep kantor bersama (shared offices) yang mengedepankan konektivitas fisik dan digital, flexible working arrangement agar cara kerja lebih informal, interaktif, kasual, dan tidak terbatas ruang-ruang kantor, serta menerapkan cara kerja secara hibrida yang berbasis TIK. Untuk itu, penting untuk mendorong penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) secara komprehensif.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya