Ini Pekerjaan Termasuk PNS hingga Gajinya, Cek 5 Faktanya

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 03:22 WIB
Pekrjaan yang termasuk PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ternyata Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki beragam pekerjaan. Pekerjaan apa saja yang termasuk PNS akan dalam artikel ini.

Berikut adalah fakta mengenai jenis pekerjaan PNS yang dirangkum Okezone, Senin (7/3/2022).

1. Kategori PNS

PNS terbagi menjadi dua kategori, yakni PNS pusat dan PNS daerah. PNS pusat biasanya bekerja pada daerah pemerintahan pusat. Sedangkan PNS daerah bekerja di tingkat daerah otonom seperti pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota.

2. Tenaga Medis

Seorang dokter bisa menjadi PNS. Dokter PNS umumnya bekerja untuk Kementerian Kesehatan, Kemenristekdikti, Pemerintah kota/provinsi, bahkan bisa juga di Kejaksaan dan Kementerian Agama.

Perawat juga menjadi profesi yang termasuk PNS. Di mana ada dua jenis perawat, yakni perawat yang merupakan lulusan D3 Keperawatan serta perawat profesi yang setidaknya harus sudah lulus S1 Keperawatan.

3. Tenaga Pendidik

Dosen termasuk PNS. Meski demikian, ada juga dosen yang tidak berstatus sebagai PNS, melainkan dosen swasta. Syarat menjadi dosen sendiri setidaknya harus sudah mengambil S2 agar bisa masuk ke golongan IIIb.

Guru yang berstatus sebagai PNS dijamin oleh negara. Guru PNS akan mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Gaji dan tunjangan tersebut bergantung pada golongan dan masa kerjanya.

4. Pejabat Desa

Pejabat desa seperti Camat merupakan pekerjaan yang termasuk PNS. Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat setidaknya harus berasal dari golongan IIId.

5. Gaji PNS

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya