JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-filing.
Pelaporan SPT Pajak merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun.
Maruf Amin pun mengajak agar masyarakat tak lupa lapor SPT tepat waktu.
“Mengimbau para Wajib Pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,” tuturnya dalam keterangan persnya usai melaporkan SPT Pajak Tahun 2021 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Senin (7/3/2022).
“Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-filling, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita,” tambahnya.
BACA JUGA:Ini Cara Urus Denda Telat Lapor SPT, Segini Besarannya
Maruf Amin menyampaikan, pelaporan SPT Pajak melalui e-filling memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Yakni pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wapres juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
BACA JUGA:Duh, Masih Ada Ratusan Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT
Dia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.
“Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” imbaunya.
Sebab, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.
“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tegasnya.
Terakhir, Maruf Amin meminta seluruh masyarakat untuk taat pajak.
BACA JUGA:Tak Lapor SPT PPh Badan Didenda Rp1 Juta
Karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.
Sebagai informasi, pelaporan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling.
Oleh karena itu, Wapres pun menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
(Zuhirna Wulan Dilla)