Wapres Ingatkan Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu: Pajak Kita untuk Kita

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 12:52 WIB
Wapres Maruf Amin ingatkan masyarakat lapor SPT tepat waktu. (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-filing.

Pelaporan SPT Pajak merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun.

Maruf Amin pun mengajak agar masyarakat tak lupa lapor SPT tepat waktu.

“Mengimbau para Wajib Pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan,” tuturnya dalam keterangan persnya usai melaporkan SPT Pajak Tahun 2021 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Senin (7/3/2022).

“Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-filling, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita,” tambahnya.

 BACA JUGA:Ini Cara Urus Denda Telat Lapor SPT, Segini Besarannya

Maruf Amin menyampaikan, pelaporan SPT Pajak melalui e-filling memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya