Diduga Investasi Ilegal, PPATK Blokir Transaksi Rp150,4 Miliar

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 16:02 WIB
PPATK blokir dugaan investasi ilegal. (Foto: Shutterstock)
Share :

Sebagai informasi, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Acara Gathering Investasi Ilegal di Bali

Lalu, selanjutnya akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dalam nominal besar itu.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkapnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya