Sebagai informasi, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Acara Gathering Investasi Ilegal di Bali
Lalu, selanjutnya akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dalam nominal besar itu.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkapnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)